BKPSDM Aru
Pusat Layanan Kepegawaian ASN



Mekanisme Pelayanan Informasi

Mekanisme Pelayanan Informasi Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sebagai Berikut :

  1. Pemohon Informasi menyampaikan permohonan informasi kepada Kepala Badan melalui surat dan email atau datang langsung ke tempat;
  2. Pemohon Informasi mengisi Folmolir Permohonan Informasi dan memeberikan identitas;
  3. Pemohon Informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi;
  4. Dalam memenuhi permintaan informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melayani pada hari Senin-Jumat dengan rincian :
    • Senin – Kamis  : 08.00 WIT s/d 16.30 WIT
    • Jumat : 08.00 WIT s/d 17.00 WIT