BKPSDM Aru
Pusat Layanan Kepegawaian ASN



Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 85 Tahun 2016 tentnag Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian serta Pendidikan dan pelatihan daerah kabupaten.

Dalam melaksanakan tugas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian serta Pendidikan dan pelatihan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian serta Pendidikan dan pelatihan
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian serta Pendidikan dan pelatihan
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di kepegawaian serta Pendidikan dan pelatihan;
  5. Pembinaan unit pelaksana teknis badan;
  6. Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
  7. Pelaksanaan administrasi badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.