BKPSDM Aru
Pusat Layanan Kepegawaian ASN



Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 serta menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 5596/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 29 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Hasil Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Tambahan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2024 (terlampir);
  2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan pada lampiran pengumuman ini adalah :
    • R3T adalah Peserta Non-ASN Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025;
    • TH adalah Peserta Tidak Hadir;
    • TMS adalah Peserta PPPK Tenaga Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
    • APS adalah Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
  3. Kriteria pelamar tambahan pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I;
    2. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Pengadaan CPNS;
    3. Belum melamar seleksi pengadaan ASN;
    4. Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau
    5. Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
  4. Dalam hal kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia lowongan kebutuhan, pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) melamar pada jabatan sebagai berikut :
    1. Pengelola Umum Operasional;
    2. Operator Layanan Operasional;
    3. Pengelola Layanan Operasional; atau
    4. Penata Layanan Operasional.
  5. Dalam hal  masih  terdapat  kebutuhan  yang belum  terpenuhi  setelah  seleksi  PPPK Tahap 2 dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan kelulusan sebagai berikut :
    1. Pelamar Prioritas;
    2. Eks Honorer kategori 2 (THK2);
    3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
    4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus; dan
    5. Lulusan Pendidikan Profesi  Guru  (PPG)  yang  terdaftar  pada  pangkalan  data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Dalam hal  jumlah  pelamar  yang  telah  mengikuti  seluruh  tahapan  seleksi  PPPK melebih jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu;
  7. Bagi tenaga  honorer  yang  telah  terdaftar  dalam  pangkalan  data  BKN  dan  telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana 8 (delapan) jabatan paruh waktu yang ditetapkan adalah :
    1. Guru;
    2. Tenaga Kependidikan;
    3. Tenaga Kesehatan;
    4. Tenaga Teknis;
    5. Pengelola Umum Operasional;
    6. Operator Layanan Operasional;
    7. Pengelola Layanan Operasional; dan
    8. Penata Layanan Operasional.
  8. Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 diperuntukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK Tahun 2024. Untuk pelaksanaannya masih menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.
  9. Peserta wajib selalu memantau setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024 yang akan diumumkan dan disampaikan secara resmi melalui laman https://bkpsdm.kepulauanarukab.go.id;
  10. Dalam seluruh tahapan Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 Tidak Dipungut Biaya;
  11. Bahwa keputusan panitia bersifat Final dan tidak dapat diganggu gugat;
  12. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;
  •  

Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan apabila ada kekeliruan dalam pengumuman ini akan diperbaiki sebagamana mestinya.

LINK PENGUMUMAN  - DOWNLOAD

LINK LAMPIRAN PENGUMUMAN  - DOWNLOAD

Berita Lainnya