Pengumuman Hasil Sanggah Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022

Merujuk kepada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022 Nomor : 800/41 Tahun 2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022, maka bersama ini kami sampaikan hasil sanggahan pelamar Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022 sebagai berikut :
- Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 16 s/d 18 Januari 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sebanyak 70 (tujuh puluh) pelamar.
- Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kepulauan Aru telah memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar mulai dari tanggal 16 s/d 25 Januari 2023.
- Hasil verifikasi ulang Pelamar PPPK Tenaga Teknis didapatkan bahwa sebanyak 23 (dua puluh tiga) pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana terdapat pada Lampiran I.
- Lampiran II Pengumuman ini adalah daftar nama pelamar PPPK Tenaga Teknis yang Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi setelah hasil sanggah.
- Lampiran III Pengumuman ini adalah daftar nama pelamar PPPK Tenaga Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi setelah hasil sanggah.
- Bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022, namun pada saat verifikasi dokumen seleksi administrasi secara online terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen maka Panitia Seleksi membatalkan kelulusannya dan akan diproses hukum;
- Keputusan Panitia Penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
LINK PENGUMUMAN - DOWNLOAD