BKPSDM Aru
Pusat Layanan Kepegawaian ASN



Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024

Merujuk kepada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 Nomor : 800.1.2.2/1125 Tahun 2024 tanggal 18 September 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024, maka bersama ini kami sampaikan Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 sebagai berikut :

  1. Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 20 s/d 22 September 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sebanyak 150 (seratus lima puluh) pelamar.
  2. Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kepulauan Aru telah memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar mulai dari tanggal 20 s/d 25 September 2024.
  3. Hasil verifikasi ulang Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil didapatkan bahwa sebanyak 11 (sebelas) pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana terdapat pada Lampiran I.
  4. Lampiran II Pengumuman ini adalah daftar nama pelamar Calon Pegawai Negeri sipil yang Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi setelah hasil sanggah.
  5. Lampiran III Pengumuman ini adalah daftar nama pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi setelah hasil sanggah.
  6. Bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024, namun pada saat verifikasi dokumen seleksi administrasi secara online terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen maka Panitia Seleksi membatalkan kelulusannya dan akan diproses hukum;
  7. Keputusan Panitia Penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;

Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

LINK PENGUMUMAN HASIL SANGGAH SELEKSI ADMINISTRASI - DOWNLOAD