BKPSDM Aru
Pusat Layanan Kepegawaian ASN



Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor : 2719/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 7 Maret 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN Tahun 2022 (terlampir);
  2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan pada lampiran pengumuman ini adalah :
    • P1 adalah Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
    • P2 adalah Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1;
    • P3 adalah Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1;
    • P4 adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik;
    • P adalah Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas;
    • L adalah Peserta Lulus;
    • P/L adalah Peserta yang Lulus dan memenuhi Nilai Ambang Batas;
    • TL adalah Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;
    • TH adalah Peserta Tidak Hadir;
    • TP adalah Peserta Tidak Mendapatkan Penempatan;
    • TMS adalah Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
    • TO adalah Tidak dilakukan Penilaian Kesesuaian (Observasi) untuk peserta P2 dan P3;
    • APS adalah Peserta yang mengajukan pengunduran diri;
    • A adalah Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
    • B adalah Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya oleh Panitia Seleksi Instansi sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  1. Peserta dapat melakukan sanggah terhadap hasil seleksi melalui https://sscasn.bkn.go.id terhitung  3 (tiga) hari setelah tanggal pengumuman ini dikeluarkan;
  2. Kepada seluruh peserta Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru untuk dapat memantau perkembangan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru melalui :

Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan apabila ada kekeliruan dalam pengumuman ini akan diperbaiki sebagamana mestinya.

LINK PENGUMUMAN - DOWNLOAD

LINK LAMPIRAN PENGUMUMAN - DOWNLOAD

Berita Lainnya