Pengumuman Hasil Verifikasi Pada Masa Sanggah Nilai Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Persyaratan Pemberkasan Pengusulan NIPPPK Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022

Menindaklanjuti Pengumuman Ketua Panitia Seleksi ASN Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022 Nomor : 800/1311/Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2022, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pelamar yang menyanggah Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sebanyak 5 (lima) orang;
- Panitia Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022 telah memverifikasi ulang terhadap sanggahan peserta tersebut dan berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan 4 (empat) orang tetap TIDAK LULUS/SANGGAHAN DITOLAK dan 1 (satu) orang LULUS/SANGGAHAN DITERIMA;
- Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar sebagaimana angka 2 di atas, Ketua Tim Pelaksanaan Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2022 telah mengeluarkan Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 Nomor : 395.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 20 Januari 2023. Hasil pengolahan nilai sebagaimana tercantum pada Lampiran yang tidak dapat dipisahkan dengan pengumuman ini;
- Penjelasan alasan bagi pelamar yang menyanggah hasil seleksi kompetensi dapat dilihat melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara Login ke Akun SSCASN masing-masing Pelamar;
- Peserta yang dinyatakan LULUS berhak melaksanakan pemberkasan secara elektronik guna proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022 dengan cara sebagai berikut :
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan cara Login ke Akun masing-masing pelamar setelah pengumuman ini dikeluarkan sampai dengan tanggal 26 Januari 2023, kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai 10.000,- yang selanjutnya diunggah kembali di laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung secara elektronik dengan mengunggah SCAN ASLI DOKUMEN sebagai berikut :
- Pas photo terbaru pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah. Bagi yang menggunakan jilbab, memakai jilbab warna hitam;
- Ijasah dan Transkip Nilai Asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
- Daftar Riwayat Hidup yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;
- Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- dengan format yang tersedia di laman https://bkpsdm.kepulauanarukab.go.id (diprint dan diisi sesuai format);
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang ditandatangani oleh dokter PNS yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (wajib tercantum untuk keperluan : Persyaratan Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat (wajib tercantum untuk keperluan : Persyaratan Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru);
- Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, zat adiktif lainnya dari Polres setempat (wajib tercantum untuk keperluan : Persyaratan Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru);
- Dokumen pada huruf a dan b di atas, wajib diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Peserta TIDAK BOLEH MENGAKHIRI/RESUME dokumen yang diunggah. Panitia wajib memeriksa kembali Kelengkapan Dokumen Yang Diunggah oleh Peserta agar dapat memastikan dokumen yang diunggah telah sesuai setelah itu pelamar dapat mengakhiri/resume;
- Seluruh dokumen agar dapat disampaikan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Aru paling lambat tanggal 30 Januari 2023;
- Panitia Seleksi Instansi berhak menggugurkan kelulusan peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022, apabila :
- Diketahui terdapat data/dokumen/keterangan yang tidak benar/tidak sah/tidak sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
- Tidak memenuhi/tidak melengkapi persyaratan/kelengkapan administrasi baik seluruhnya atau salah satu yang telah ditentukan;
- Peserta wajib selalu memantau informasi terkait proses penetapan NIPPPK Tenaga Kesehatan pada laman https://bkpsdm.kepulauanarukab.go.id;
- Dalam seluruh tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022 Tidak Dipungut Biaya;
- Bahwa keputusan panitia bersifat Final dan tidak dapat diganggu gugat;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini mejadi tanggung jawab peserta;
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan apabila ada kekeliruan dalam pengumuman ini akan diperbaiki sebagamana mestinya.
LINK PENGUMUMAN - DOWNLOAD
LINK LAMPIRAN PENGUMUMAN BKN - DOWNLOAD
LINK SURAT PERNYATAAN 5 POIN - DOWNLOAD