Pengumuman Penerimaan PPPK Tahap II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. RINCIAN FORMASI SERTA LOKASI PENEMPATAN
Rincian Formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Tahap II) Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru serta lokasi penempatan sebagaimana terlampir pada Lampiran pengumuman ini;
II. PERSYARATAN PELAMAR
A. PERSYARATAN FORMASI PPPK (TAHAP II)
- PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
- memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar; dan
- Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi daerah;
- PERSYARATAN KHUSUS
- TENAGA GURU
Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru (Tahap II) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 sebagai berikut :
-
- Pelamar Tenaga Guru (Tahap II), merupakan pelamar dengan kriteria sebagai berikut :
- Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Pelamar pada Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024;
- Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
- Pelamar yang menyandang disabilitas dapat memilih Formasi PPPK Tenaga Guru dengan memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Pelamar Formasi Disabilitas WAJIB melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasannya;
- Pelamar Formasi Disabilitas WAJIB mengunggah video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
- Pelamar yang menyandang disabilitas pada poin 4) di atas, tidak dapat melamar pada jenis jabatan menurut derajat disabilitas antara lain :
- Pelamar Tenaga Guru (Tahap II), merupakan pelamar dengan kriteria sebagai berikut :
-
-
- Penyandang disabilitas Rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Bahasa Indonesia atau Jabatan Fungsional Guru Bahasa Inggris;
- Penyandang disabilitas Daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
- Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Seni Budaya Keterampilan.
-
b. TENAGA KESEHATAN
Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Tahap II) Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 terdiri atas :
-
- Pelamar Tenaga Kesehatan (Tahap II) merupakan pelamar yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus;
- Pelamar wajib yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama serta 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sebagai berikut :
- Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
- Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
- Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
- Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;
- Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
- Pelamar yang menyandang disabilitas dapat memilih Formasi PPPK Tenaga Kesehatan dengan memenuhi kriteria sebagai berikut :
-
-
- Pelamar Formasi Disabilitas WAJIB melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasannya;
- Pelamar Formasi Disabilitas WAJIB mengunggah video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
-
c. TENAGA TEKNIS
Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis (Tahap II) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 terdiri atas :
-
- Pelamar PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2024 merupakan pelamar yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus;
- Pelamar wajib yang memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama; dan
- Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
- Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan fungsional yang memerlukan Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi sebagai Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 391 Tahun 2024, WAJIB melampirkan Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi sesuai jabatan yang dilamar;
- Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang memiliki bobot paling tinggi;
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Pelamar Non ASN yang terdaftar pada pangkalan data (database) BKN yang tidak mengakhiri/resume pendaftaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan, maka pelamar tersebut akan masuk pada kategori Pelamar yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 wajib menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test);
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan ASN dan dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
- Panitia Seleksi Pengadaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos, Pemberkasan dilaksanakan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi akhir;
- Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi dan Panitia Seleksi Kabupaten Kepulauan Aru diberikan waktu untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang dimasukkan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah;
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
- Untuk mengikuti seluruh Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Tahap II) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;
- Kelalaian Pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini, menjadi tanggung jawab pelamar;
- Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan;
- Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Tahap II) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 dapat menghubungi melalui media sosial resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Aru :
- Email : bkpsdm@kepulauanarukab.go.id
- Telegram : https://t.me/MediaCenterBKPSDMAru
- Twitter : @AruBkpsdm
- Instagram : @bkpsdm.aru
- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
LINK PENGUMUMAN - DOWNLOAD