BKPSDM Aru
Pusat Layanan Kepegawaian ASN



Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Guru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 dibuka kesempatan bagi Putra/Putri yang bekerja pada Kabupaten Kepulauan Aru yang berminat menjadi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dengan jumlah alokasi formasi sebanyak 232 terdiri dari :

  1. Ahli Pertama - Guru Agama Islam sejumlah 10 (sepuluh);
  2. Ahli Pertama - Guru Agama Katolik sejumlah 5 (lima);
  3. Ahli Pertama - Guru Agama Kristen sejumlah 6 (enam);
  4. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia sejumlah 10 (sepuluh);
  5. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris sejumlah 12 (dua belas);
  6. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling sejumlah 5 (lima);
  7. Ahli Pertama - Guru IPA sejumlah 2 (dua);
  8. Ahli Pertama - Guru IPS sejumlah 10 (sepuluh);
  9. Ahli Pertama - Guru Kelas SD 57 (lima puluh tujuh);
  10. Ahli Pertama - Guru Kelas TK 29 (dua puluh sembilan);
  11. Ahli Pertama - Guru Matematika sejumlah 4 (empat);
  12. Ahli Pertama - Guru Penjasorkes sejumlah 20 (dua puluh);
  13. Ahli Pertama - Guru PPKN sejumlah 12 (dua belas);
  14. Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan sejumlah 10 (sepuluh);
  15. Ahli Pertama - Guru Seni Budaya sejumlah 9 (sembilan);
  16. Ahli Pertama - Guru TIK sejumlah 31 (tiga puluh satu);

Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 sebagai berikut :

  1. Pelamar Tenaga Guru, merupakan pelamar dengan kriteria sebagai berikut :
    1. Pelamar Prioritas, adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru periode sebelumnya;
    2. Eks THK-II, adalah Pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah;
    3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar di instansi pemerintah;
    4. Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar;
    5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  2. Pelamar pada Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024;
  3. Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2024 didahulukan secara berurutan bagi :
    1. Pelamar Prioritas;
    2. Eks THK-II;
    3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar di instansi pemerintah;
    4. Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar;
    5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  4. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
  5. Pelamar yang menyandang disabilitas dapat memilih Formasi PPPK Tenaga Guru dengan memenuhi kriteria sebagai berikut :
    1. Pelamar Formasi Disabilitas WAJIB melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasannya;
    2. Pelamar Formasi Disabilitas WAJIB mengunggah video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  6. Pelamar yang menyandang disabilitas pada poin 5) di atas, tidak dapat melamar pada jenis jabatan menurut derajat disabilitas antara lain :
    1. Penyandang disabilitas Rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Bahasa Indonesia atau Jabatan Fungsional Guru Bahasa Inggris;
    2. Penyandang disabilitas Daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
    3. Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Seni Budaya

LINK PENGUMUMAN - DOWNLOAD

FORMAT SURAT LAMARAN - DOWNLOAD