BKPSDM Aru
Pusat Layanan Kepegawaian ASN



Revisi Pengumuman Nomor : 800/58 Tahun 2023 Tentang Hasil Sanggahan Pelamar Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022

Merujuk kepada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022 Nomor : 800/58 Tahun 2023 tanggal 26 Januari 2023 tentang Hasil Sanggahan Pelamar Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022, maka bersama ini kami sampaikan Revisi hasil sanggahan pelamar Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022 sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Hasil verifikasi ulang Pelamar PPPK Tenaga Teknis setelah dikeluarkannya Pengumuman Hasil Sanggahan Pelamar Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022, didapatkan bahwa sebanyak 1 (satu) pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana terdapat pada Lampiran I.
  2. Lampiran II Pengumuman ini adalah Revisi daftar nama pelamar PPPK Tenaga Teknis yang Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor : 800/58 Tahun 2023 tanggal 26 Januari 2023 mengalami perubahan sebanyak 859 (delapan ratus lima puluh sembilan) pelamar.
  3. Lampiran III Pengumuman ini adalah Revisi daftar nama pelamar PPPK Tenaga Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor : 800/58 Tahun 2023 tanggal 26 Januari 2023 mengalami perubahan sebanyak 101 (seratur satu) pelamar.
  4. Bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022, namun pada saat verifikasi dokumen seleksi administrasi secara online terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen maka Panitia Seleksi membatalkan kelulusannya dan akan diproses hukum;
  5. Keputusan Panitia Penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2022, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;

Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

LINK PENGUMUMAN - DOWNLOAD

Berita Lainnya