Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 7 Tahun 2022 tentnag Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di kepegawaian;
- Pembinaan unit pelaksana teknis badan;
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- Pelaksanaan administrasi badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.