Alokasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13580/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 995 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kab. Kepulauan Aru, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
- Daftar peserta yang disetujui untuk alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
- Peserta yang disetujui Wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
- File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai 3 (tiga) bulan kedepan (wajib tercantum untuk keperluan : Persyaratan Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru);
- File scan Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter PNS yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (wajib tercantum untuk keperluan : Persyaratan Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru);
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 untuk PPPK yang sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh Calon ASN (format surat pernyataan terlampir);
- File scan Ijazah Pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN;
- File scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN; dan
- File Pas photo terbaru pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah. Bagi yang menggunakan jilbab, memakai jilbab warna hitam.
- Sesuai surat Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, jadwal kegiatan seleksi disesuaikan sebagai berikut:
|
No |
Kegiatan |
Jadwal |
|
1 |
Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu |
28 Agustus s.d. 22 September 2025 |
|
2 |
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu |
28 Agustus s.d. 25 September 2025 |
- Seluruh dokumen agar dapat disampaikan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Aru paling lambat tanggal 22 September 2025;
- Peserta yang tidak mengisi DRH pada laman SSCASN dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu.
- Peserta yang disetujui namun ingin mengundurkan diri wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Kepulauan Aru (format surat pengunduran diri terlampir).
- Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk penetapan Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
- Apabila di kemudian hari ditemukan keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan ketentuan, Panitia Seleksi berhak menggugurkan kelulusan peserta.
- Seluruh tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tidak dipungut biaya.
- Peserta bertanggung jawab membaca dan memahami isi pengumuman ini secara seksama.
- Daftar peserta PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan apabila ada kekeliruan dalam pengumuman ini akan diperbaiki sebagamana mestinya.
LINK PENGUMUMAN - DOWNLOAD
LINK SURAT PENGUNDURAN DIRI - DOWNLOAD
LINK SURAT PENYATAAN 5 POIN - DOWNLOAD
