BKPSDM Aru
Pusat Layanan Kepegawaian ASN



Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024

Merujuk kepada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 Nomor : 800.1.2.2/96 Tahun 2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024, maka bersama ini kami sampaikan Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 sebagai berikut :

  1. Pelamar Tenaga Guru yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 19 s/d 21 Februari 2025 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sebanyak 26 (dua puluh enam) pelamar.
  2. Pelamar Tenaga Kesehatan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 19 s/d 21 Februari 2025 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sebanyak 6 (enam) pelamar.
  3. Pelamar Tenaga Teknis yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 19 s/d 21 Februari 2025 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) pelamar.
  4. Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kepulauan Aru telah memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar mulai dari tanggal 20 s/d 27 Februari 2025.
  5. Hasil verifikasi ulang Pelamar PPPK Tenaga Guru didapatkan bahwa sebanyak 25 (dua puluh lima) pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana terdapat pada Lampiran I.
  6. Hasil verifikasi ulang Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan didapatkan bahwa sebanyak 5 (lima) pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana terdapat pada Lampiran II.
  7. Hasil verifikasi ulang Pelamar PPPK Tenaga Teknis didapatkan bahwa sebanyak 66 (enam puluh enam) pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana terdapat pada Lampiran III.
  8. Lampiran IV Pengumuman ini adalah daftar nama pelamar PPPK Tenaga Guru yang Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi setelah hasil sanggah.
  9. Lampiran V Pengumuman ini adalah daftar nama pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi setelah hasil sanggah.
  10. Lampiran VI Pengumuman ini adalah daftar nama pelamar PPPK Tenaga Teknis yang Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi setelah hasil sanggah.
  11. Lampiran VII Pengumuman ini adalah daftar nama pelamar PPPK Tenaga Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi setelah hasil sanggah.
  12. Lampiran VIII Pengumuman ini adalah daftar nama pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi setelah hasil sanggah.
  13. Lampiran IX Pengumuman ini adalah daftar nama pelamar PPPK Tenaga Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi setelah hasil sanggah.
  14. Bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024, namun pada saat verifikasi dokumen seleksi administrasi secara online terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen maka Panitia Seleksi membatalkan kelulusannya dan akan diproses hukum;
  15. Keputusan Panitia Penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;

Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

LINK PENGUMUMAN  - DOWNLOAD

Berita Lainnya