Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024

Berdasarkan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 824/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2024 (terlampir);
- Penjelasan maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah :
-
- P adalah Peserta Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024
- L adalah peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS;
- U-1 adalah peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama;
- U-3 adalah peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
- E-1 adalah peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda;
- E-2 adalah peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainya pada lokasi yang sama;
- E-3 adalah peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
- TL adalah peserta yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
- TH adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi;
- TMS adalah peserta yang dinyatakan gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
- TMS-1 adalah peserta yang dinyatakan gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB;
- APS adalah peserta yang pengajukan pengunduran diri;
- Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 adalah Peserta dengan Keterangan P/L dan P/L-U3;
- Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahapan akhir Seleksi CPNS Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 dapat mengajukan sanggah terhadap hasil integrasi nilai SKD-SKB melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id selama 3 (tiga) pada tanggal 13 Januari 2025 s/d 15 Januari 2025 ;
- Panitia dapat menerima atau menolak alas an sanggah yang diajukan dan hasil sanggah akan diumumkan mulai tanggal 16 Januari 2025 s/d 22 Jaunari 2025;
- Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;
- Untuk Kelengkapan Pengusulan Penetapan NIP bagi peserta yang sudah dinyatakan Lulus Seleksi CPNS Formasi Tahun 2024 akan diumumkan pada Pengumuman selanjutnya setelah masa sanggah berakhir;
- Kepada seluruh peserta untuk dapat memantau perkembangan informasi terkait pelaksanaan Seleksi CASN Kabupaten Kepulauan Aru melalui :
-
- Website : bkpsdm.kepulauanarukab.go.id
- E-Mail : bkpsdm@kepulauanarukab.go.id
- Facebook : bkpsdmaru
- Instagram : @bkpsdmaru
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan apabila ada kekeliruan dalam pengumuman ini akan diperbaiki sebagamana mestinya.
LINK PENGUMUMAN - DOWNLOAD
LINK LAMPIRAN PENGUMUMAN - DOWNLOAD