Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap I Tenaga Guru dan Persyaratan Pemberkasan Pengusulan NIPPPK Tahap I Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 271/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 5 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2024 (terlampir);
- Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan pada lampiran pengumuman ini adalah :
-
- L adalah Peserta Lulus menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024;
- R1A adalah Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024;
- R1B adalah Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024;
- R1C adalah Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024;
- R1D adalah Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024;
- R2 adalah Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024;
- R3 adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024;
- R4 adalah Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024;
- R5 adalah Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024;
- TH adalah Peserta Tidak Hadir;
- TMS adalah Peserta PPPK Tenaga Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
- APS adalah Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
- DIS adalah Peserta Didiskualifikasi;
- S adalah Peserta PPPK Guru yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
- Peserta yang dinyatakan LULUS (R3/L) berhak melaksanakan pemberkasan secara elektronik guna proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 dengan cara sebagai berikut :
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan cara Login ke Akun masing-masing pelamar setelah pengumuman ini dikeluarkan sampai dengan tanggal 17 Januari 2025, kemudian dicetak dan ditandatangani serta dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- yang selanjutnya diunggah kembali di laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung secara elektronik dengan mengunggah SCAN ASLI DOKUMEN sebagai berikut :
- Pas photo terbaru pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah. Bagi yang menggunakan jilbab, memakai jilbab warna hitam;
- Surat Lamaran yang ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,-;
- Ijasah dan Transkip Nilai Asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
- Daftar Riwayat Hidup yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,-;
- Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,-;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang ditandatangani oleh dokter PNS yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (wajib tercantum untuk keperluan : Persyaratan Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat (wajib tercantum untuk keperluan : Persyaratan Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru);
- Dokumen pada huruf a dan b di atas, wajib diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Peserta TIDAK BOLEH MENGAKHIRI/RESUME dokumen yang diunggah. Panitia wajib memeriksa kembali Kelengkapan Dokumen Yang Diunggah oleh Peserta agar dapat memastikan dokumen yang diunggah telah sesuai setelah itu pelamar dapat mengakhiri/resume;
- Seluruh dokumen agar dapat disampaikan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Aru paling lambat tanggal 24 Januari 2025;
- Panitia Seleksi Instansi berhak menggugurkan kelulusan peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024, apabila :
- Diketahui terdapat data/dokumen/keterangan yang tidak benar/tidak sah/tidak sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
- Tidak memenuhi/tidak melengkapi persyaratan/kelengkapan administrasi baik seluruhnya atau salah satu yang telah ditentukan;
- Peserta wajib selalu memantau informasi terkait proses penetapan NIPPPK Tenaga Guru Tahap I pada laman https://bkpsdm.kepulauanarukab.go.id;
- Dalam seluruh tahapan Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 Tidak Dipungut Biaya;
- Bahwa keputusan panitia bersifat Final dan tidak dapat diganggu gugat;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini mejadi tanggung jawab peserta;
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan apabila ada kekeliruan dalam pengumuman ini akan diperbaiki sebagamana mestinya.
LINK PENGUMUMAN - DOWNLOAD
LINK LAMPIRAN PENGUMUMAN - DOWNLOAD
FORMAT SURAT LAMARAN (WORD) - DOWNLOAD