BKPSDM Aru
Pusat Layanan Kepegawaian ASN



Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap I Tenaga Kesehatan dan Persyaratan Pemberkasan Pengusulan NIPPPK Tahap I Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 11776/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 29 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2024 (terlampir);
  2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan pada lampiran pengumuman ini adalah :
    • L adalah Peserta Lulus menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
    • R1 adalah Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024;
    • R2 adalah Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024;
    • R3 adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024;
    • R4 adalah Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024;
    • TH adalah Peserta Tidak Hadir;
    • TMS adalah Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
    • APS adalah Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
    • DIS adalah Peserta Didiskualifikasi;
    • A/B/C/D adalah Peserta PPPK Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis berdasarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024;
  1. Peserta yang dinyatakan LULUS (R3/L) berhak melaksanakan pemberkasan secara elektronik guna proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 dengan cara sebagai berikut :
    1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan cara Login ke Akun masing-masing pelamar setelah pengumuman ini dikeluarkan sampai dengan tanggal 10 Januari 2025, kemudian dicetak dan ditandatangani serta dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- yang selanjutnya diunggah kembali di laman https://sscasn.bkn.go.id;
    2. Menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung secara elektronik dengan mengunggah SCAN ASLI DOKUMEN sebagai berikut :
      • Pas photo terbaru pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah. Bagi yang menggunakan jilbab, memakai jilbab warna hitam;
      • Surat Lamaran yang ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,-;
      • Ijasah dan Transkip Nilai Asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
      • Daftar Riwayat Hidup yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,-;
      • Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,-;
      • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang ditandatangani oleh dokter PNS yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (wajib tercantum untuk keperluan : Persyaratan Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru);
      • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat (wajib tercantum untuk keperluan : Persyaratan Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru);
    3. Dokumen pada huruf a dan b di atas, wajib diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
    4. Peserta TIDAK BOLEH MENGAKHIRI/RESUME dokumen yang diunggah. Panitia wajib memeriksa kembali Kelengkapan Dokumen Yang Diunggah oleh Peserta agar dapat memastikan dokumen yang diunggah telah sesuai setelah itu pelamar dapat mengakhiri/resume;
    5. Seluruh dokumen agar dapat disampaikan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Aru paling lambat tanggal 17 Januari 2025;
  2. Panitia Seleksi Instansi berhak menggugurkan kelulusan peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024, apabila :
    1. Diketahui terdapat data/dokumen/keterangan yang tidak benar/tidak sah/tidak sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
    2. Tidak memenuhi/tidak melengkapi persyaratan/kelengkapan administrasi baik seluruhnya atau salah satu yang telah ditentukan;
  3. Peserta wajib selalu memantau informasi terkait proses penetapan NIPPPK Tenaga Kesehatan Tahap I pada laman https://bkpsdm.kepulauanarukab.go.id;
  4. Dalam seluruh tahapan Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 Tidak Dipungut Biaya;
  5. Bahwa keputusan panitia bersifat Final dan tidak dapat diganggu gugat;
  6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini mejadi tanggung jawab peserta;

Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan apabila ada kekeliruan dalam pengumuman ini akan diperbaiki sebagamana mestinya.

LINK PENGUMUMAN  - DOWNLOAD

LINK LAMPIRAN PENGUMUMAN  - DOWNLOAD

FORMAT SURAT LAMARAN (WORD) - DOWNLOAD

Berita Lainnya