BKPSDM Aru
Pusat Layanan Kepegawaian ASN



Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap I Tenaga Teknis dan Persyaratan Pemberkasan Pengusulan NIPPPK Tahap I Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 11250/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 28 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2024 (terlampir);
  2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan pada lampiran pengumuman ini adalah :
    • L adalah Peserta Lulus menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
    • R2 adalah Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
    • R3 adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
    • R4 adalah Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
    • TH adalah Peserta Tidak Hadir;
    • TMS adalah Peserta PPPK Tenaga Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
    • APS adalah Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
    • DIS adalah Peserta Didiskualifikasi;
    • A/B/C/D adalah Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis berdasarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024;
  1. Peserta yang dinyatakan LULUS berhak melaksanakan pemberkasan secara elektronik guna proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 dengan cara sebagai berikut :
    1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan cara Login ke Akun masing-masing pelamar setelah pengumuman ini dikeluarkan sampai dengan tanggal 10 Januari 2025, kemudian dicetak dan ditandatangani serta dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- yang selanjutnya diunggah kembali di laman https://sscasn.bkn.go.id;
    2. Menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung secara elektronik dengan mengunggah SCAN ASLI DOKUMEN sebagai berikut :
      • Pas photo terbaru pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah. Bagi yang menggunakan jilbab, memakai jilbab warna hitam;
      • Ijasah dan Transkip Nilai Asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
      • Daftar Riwayat Hidup yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,-;
      • Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,-;
      • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang ditandatangani oleh dokter PNS yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (wajib tercantum untuk keperluan : Persyaratan Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru);
      • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat (wajib tercantum untuk keperluan : Persyaratan Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru);
      • Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (wajib tercantum untuk keperluan : Persyaratan Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru);
    3. Dokumen pada huruf a dan b di atas, wajib diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
    4. Peserta TIDAK BOLEH MENGAKHIRI/RESUME dokumen yang diunggah. Panitia wajib memeriksa kembali Kelengkapan Dokumen Yang Diunggah oleh Peserta agar dapat memastikan dokumen yang diunggah telah sesuai setelah itu pelamar dapat mengakhiri/resume;
    5. Seluruh dokumen agar dapat disampaikan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Aru paling lambat tanggal 17 Januari 2025;
  2. Panitia Seleksi Instansi berhak menggugurkan kelulusan peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024, apabila :
    1. Diketahui terdapat data/dokumen/keterangan yang tidak benar/tidak sah/tidak sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
    2. Tidak memenuhi/tidak melengkapi persyaratan/kelengkapan administrasi baik seluruhnya atau salah satu yang telah ditentukan;
  3. Peserta wajib selalu memantau informasi terkait proses penetapan NIPPPK Tenaga Teknis Tahap I pada laman https://bkpsdm.kepulauanarukab.go.id;
  4. Dalam seluruh tahapan Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 Tidak Dipungut Biaya;
  5. Bahwa keputusan panitia bersifat Final dan tidak dapat diganggu gugat;
  6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini mejadi tanggung jawab peserta;

Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan apabila ada kekeliruan dalam pengumuman ini akan diperbaiki sebagamana mestinya.

LINK PENGUMUMAN  - DOWNLOAD

LINK LAMPIRAN PENGUMUMAN  - DOWNLOAD

FORMAT SURAT LAMARAN (WORD) - DOWNLOAD

Berita Lainnya