BKPSDM Aru
Pusat Layanan Kepegawaian ASN



Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2023

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor : 12402/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2023 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN Tahun 2023 (terlampir);
  2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan pada lampiran pengumuman ini adalah :
    • P adalah Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas;
    • PR1 adalah Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus;
    • PR2 adalah Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus;
    • L adalah Peserta Lulus;
    • L-2 adalah Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda;
    • L-3 adalah Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda;
    • TL adalah Peserta Tidak Lolos;
    • TL-1 adalah Peserta PPPK Teknis untuk Formasi Jabatan Dosen yang Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas untuk setiap nilai subtes Kompetensi Teknis;
    • TMS adalah Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi;
    • A/B/C/D adalah Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  1. Peserta yang dinyatakan LULUS berhak melaksanakan pemberkasan secara elektronik guna proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2023 dengan cara sebagai berikut :
    1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan cara Login ke Akun masing-masing pelamar setelah pengumuman ini dikeluarkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai 10.000,- yang selanjutnya diunggah kembali di laman https://sscasn.bkn.go.id;
    2. Menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung secara elektronik dengan mengunggah SCAN ASLI DOKUMEN sebagai berikut :
      • Pas photo terbaru pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah. Bagi yang menggunakan jilbab, memakai jilbab warna hitam;
      • Ijasah dan Transkip Nilai Asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
      • Daftar Riwayat Hidup yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;
      • Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;
      • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang ditandatangani oleh dokter PNS yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (wajib tercantum untuk keperluan : Persyaratan Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru);
      • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat (wajib tercantum untuk keperluan : Persyaratan Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru);
      • Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (wajib tercantum untuk keperluan : Persyaratan Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru);
    3. Dokumen pada huruf a dan b di atas, wajib diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
    4. Peserta TIDAK BOLEH MENGAKHIRI/RESUME dokumen yang diunggah. Panitia wajib memeriksa kembali Kelengkapan Dokumen Yang Diunggah oleh Peserta agar dapat memastikan dokumen yang diunggah telah sesuai setelah itu pelamar dapat mengakhiri/resume;
    5. Seluruh dokumen agar dapat disampaikan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Aru paling lambat tanggal 3 Januari 2024;
  2. Panitia Seleksi Instansi berhak menggugurkan kelulusan peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2023, apabila :
    1. Diketahui terdapat data/dokumen/keterangan yang tidak benar/tidak sah/tidak sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
    2. Tidak memenuhi/tidak melengkapi persyaratan/kelengkapan administrasi baik seluruhnya atau salah satu yang telah ditentukan;
  3. Peserta wajib selalu memantau informasi terkait proses penetapan NIPPPK Tenaga Kesehatan pada laman https://bkpsdm.kepulauanarukab.go.id;
  4. Dalam seluruh tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2023 Tidak Dipungut Biaya;
  5. Bahwa keputusan panitia bersifat Final dan tidak dapat diganggu gugat;
  6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini mejadi tanggung jawab peserta; 

LINK PENGUMUMAN HASIL - DOWNLOAD

LINK LAMPIRAN PENGUMUMAN HASIL - DOWNLOAD

LINK LAMPIRAN SURAT LAMARAN - DOWNLOAD

LINK LAMPIRAN SURAT PERNYATAAN 5 POIN - DOWNLOAD