Pengumuman Penerimaan Seleksi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2023, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dengan jumlah alokasi formasi sebanyak 370 terdiri dari :
- Ahli Pertama - Guru Agama Islam sejumlah 49 (empat puluh sembilan);
- Ahli Pertama - Guru Agama Katolik sejumlah 40 (empat puluh);
- Ahli Pertama - Guru Agama Kristen sejumlah 19 (sembilan belas);
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia sejumlah 7 (tujuh);
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris sejumlah 15 (lima belas);
- Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling sejumlah 44 (empat puluh empat);
- Ahli Pertama - Guru Matematika sejumlah 7 (tujuh);
- Ahli Pertama - Guru Penjasorkes sejumlah 91 (sembilan puluh satu);
- Ahli Pertama - Guru PPKN sejumlah 8 (delapan);
- Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan sejumlah 15 (lima belas);
- Ahli Pertama - Guru Seni Budaya sejumlah 29 (dua puluh sembilan);
- Ahli Pertama - Guru TIK sejumlah 46 (empat puluh enam);
Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2023 terdiri atas :
- Pelamar Kebutuhan Khusus, merupakan pelamar dengan kriteria sebagai berikut :
- Pelamar Prioritas, adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru periode sebelumnya;
- Eks THK-II, adalah Pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara;
- Guru Non ASN di Sekolah Negeri, adalah Guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun;
- Pelamar Kebutuhan Umum, merupakan pelamar dengan kriteria sebagai berikut :
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Pelamar pada Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
- Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2023 didahulukan secara berurutan bagi :
- Pelamar Prioritas;
- Eks THK-II;
- Guru Non ASN di sekolah Negeri;
- Pelamar pada Kebutuhan Umum;
- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) formasi jabatan PPPK;
- Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
- Pelamar yang menyandang disabilitas dapat memilih Formasi PPPK Tenaga Guru dengan memenuhi kriteria sebagai berikut :
-
- Pelamar Formasi Disabilitas WAJIB melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasannya;
- Pelamar Formasi Disabilitas WAJIB mengunggah video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
- Pelamar yang menyandang disabilitas di atas, tidak dapat melamar pada jenis jabatan menurut derajat disabilitas antara lain :
-
- Penyandang disabilitas Rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Bahasa Indonesia atau Jabatan Fungsional Guru Bahasa Inggris;
- Penyandang disabilitas Daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
- Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Seni Budaya Keterampilan.
LINK PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TENAGA GURU TAHUN 2023 - DOWNLOAD