Pengumuman Penerimaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2023, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dengan jumlah alokasi formasi sebanyak 170.
Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2023 terdiri atas :
- Pelamar Kebutuhan Khusus, merupakan pelamar dengan kriteria sebagai berikut :
- Eks THK-II, adalah Pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru saat mendaftar;
- Tenaga Non ASN, adalah Pelamar Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
- Pelamar Kebutuhan Umum, merupakan pelamar yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Teknis untuk jenjang Pemula, Terampil dan Ahli Pertama, WAJIB memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) formasi jabatan PPPK;
- Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan fungsional yang memerlukan Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi sebagai Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 650 Tahun 2023, WAJIB melampirkan Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi sesuai jabatan yang dilamar;
- Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, pelamar seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai;
LINK PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TENAGA TEKNIS TAHUN 2023 - DOWNLOAD