BKPSDM Aru
Pusat Layanan Kepegawaian ASN



Pengumuman Verifikasi dan Validasi Guru Non ASN Yang Terdaftar Pada Data Dapodik Di Sekolah Negeri Yang Terkendala Sistem Pada Pendaftaran Tahap II PPPK

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 5591/B.B1/GT.01.03/2024 tanggal 14 Desember 2024 perihal Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Guru non-ASN yang dapat melamar pada periode II dengan rentang waktu pendaftaran 17 November s.d. 31 Desember 2024 adalah yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi daerah yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus. Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik.
  2. Terdapat ketidaksesuaian data riwayat masa kerja di Dapodik dengan kondisi sebenarnya yang di antaranya disebabkan oleh :
    1. Kesalahan dalam pemutakhiran Dapodik;
    2. Keterlambatan pemutakhiran Dapodik yang tidak sesuai dengan SK penugasan, misal bagi guru yang mengalami perpindahan antar sekolah dalam satu instansi daerah, menyebabkan masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester berturut-turut;
    3. Perpindahan antar instansi daerah, sehingga masa kerja pada instansi daerah saat ini kurang dari 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester berturut-turut;
    4. Peralihan status menjadi guru, sehingga masa kerja sebagai guru kurang dari 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester berturut-turut; menyebabkan terdapat guru non-ASN tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024.
  3. Sehubungan dengan poin 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, maka tenaga Guru Non ASN yang terdaftar pada Dapodik dapat dilakukan verifikasi dan validasi data pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada tanggal 17 Desember 2024 s/d 24 Desember 2024 dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut :
    1. SK Pengangkatan Guru Honorer paling sedikit selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus;
    2. Print out/screenshot Data Guru Non ASN pada pangkalan data dapodik yang masih aktif bekerja pada sekolah negeri;
    3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
    4. Surat Keterangan Aktif Bekerja secara terus menerus paling sedikit selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester oleh kepala sekolah tempat bekerja;
  4. Kelalaian Tenaga Guru Non ASN dalam membaca dan memahami pengumuman ini, menjadi tanggung jawab masing-masing;

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kash.

LINK PENGUMUMAN  - DOWNLOAD

Berita Lainnya