Pengumuman Penerimaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2023, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dengan jumlah alokasi formasi sebanyak 310 terdiri dari :
- Ahli Pertama - Administrator Kesehatan sejumlah 26 (dua puluh enam);
- Ahli Pertama - Apoteker sejumlah 26 (dua puluh enam);
- Ahli Pertama - Dokter sejumlah 20 (dua puluh);
- Ahli Pertama - Dokter Gigi sejumlah 2 (dua);
- Ahli Pertama - Epidemiolog Kesehatan sejumlah 29 (dua puluh sembilan);
- Ahli Pertama - Perawat sejumlah 9 (sembilan);
- Ahli Pertama - Bidan sejumlah 3 (tiga);
- Ahli Pertama - Nutrisionis sejumlah 2 (dua);
- Ahli Pertama - Pembimbing Kesehatan Kerja sejumlah 29 (dua puluh sembilan);
- Ahli Pertama - Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sejumlah 23 (dua puluh tiga);
- Ahli Pertama - Pranata Laboratorum Kesehatan sejumlah 1 (satu);
- Ahli Pertama - Tenaga Sanitasi Lingkungan sejumlah 3 (tiga);
- Terampil - Asisten Apoteker sejumlah 1 (satu);
- Terampil - Bidan sejumlah 64 (enam puluh tiga);
- Terampil - Nutrisionis sejumlah 15 (lima belas);
- Terampil - Perawat sejumlah 24 (dua puluh empat);
- Terampil - Pranata Laboratorium Kesehatan sejumlah 19 (sembilan belas);
- Terampil - Teknisi Transfusi Darah sejumlah 1 (satu);
- Terampil - Tenaga Sanitasi Lingkungan sejumlah 13 (tiga belas);
Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2023 terdiri atas :
- Pelamar Kebutuhan Khusus, merupakan pelamar dengan kriteria sebagai berikut :
- Eks THK-II, adalah Pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru saat mendaftar;
- Tenaga Non ASN, adalah Pelamar Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
- Pelamar Kebutuhan Umum, merupakan pelamar yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, WAJIB memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) formasi jabatan PPPK;
- Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 654 Tahun 2023, WAJIB melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) dengan berpendoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023;
LINK PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TENAGA KESEHATAN TAHUN 2023 - DOWNLOAD