BKPSDM Aru
Pusat Layanan Kepegawaian ASN



Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024  dibuka kesempatan bagi Putra/Putri yang bekerja pada Kabupaten Kepulauan Aru yang berminat menjadi PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dengan jumlah alokasi formasi sebanyak 1826.

Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Formasi Tahun 2024 terdiri atas :

  1. Pelamar PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2024 merupakan pelamar dengan kriteria sebagai berikut :
    1. Eks THK-II, adalah Pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
    2. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (databse) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
    3. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus;
  2. Pelamar wajib yang memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
    2. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama; dan
    3. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
  3. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan fungsional yang memerlukan Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi sebagai Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 391 Tahun 2024, WAJIB melampirkan Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi sesuai jabatan yang dilamar;
  4. Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang memiliki bobot paling tinggi;
  5. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
  6. Pelamar yang menyandang disabilitas dapat memilih Formasi PPPK Tenaga Teknis dengan memenuhi kriteria sebagai berikut :
    1. Pelamar Formasi Disabilitas WAJIB melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasannya;
    2. Pelamar Formasi Disabilitas WAJIB mengunggah video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

LINK PENGUMUMAN - DOWNLOAD

FORMAT SURAT LAMARAN (WORD) - DOWNLOAD